Berikut ini saya akan memberikan sedikit informasi mengenai Sanksi dan Cara Login e-PUPNS 2015. E-PUPNS adalah suatu sistem pendataan online ulang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Yang bertujuan untuk Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Dasar hukum tentang pendataan ulang e-PUPNS ini telah di atur di dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Jadi dengan adanya landasan hukum yang mengikat, maka tidak ada alasan bagi PNS untuk tidak melakukan update e-PUPNS dan pengisian serta pendataan ulang PNS melalui e-PUPNS ini bersifat WAJIB !
- Kegiatan PUPNS terakhir dilakukan tahun 2003 -> perlu dilakukan PUPNS secara periodik minimal setiap 10 tahun sekali.
- Membangun fungsi monitoring dan evaluasi data kepegawaian untuk meningkatan dan memelihara keakurasian data
- Membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) PNS terhadap data kepegawaiannya
- Menata ulang sistem informasi kepegawaian sesuai amanat dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
- Dinamika perubahan organisasi dan pemekaran wilayah, serta adanya perubahan dalam manajemen kepegawaian termasuk didalamnya manajemen ASN.
- Kebutuhan spesifik data (data welfare PNS seperti Perumahan, Kesehatan, Asuransi, Pendidikan dsb.)
Sedangkan cakupan data pegawai negeri sipil (PNS) yang di ambil Pemerintah dari program e-PUPNS ini adalah sebagai berikut :
- Data Pokok Kepegawaian (Core Data)
- Data Riwayat (Historical Data) Seperti :
- – Kepangkatan,
- – Pendidikan,
- – Jabatan,
- – Keluarga
- Data Sosial Ekonomi (kesejateraan) PNS Seperti :
- – Pendidikan anak
- – Perumahan
- Self assessment :
- – Competency and potency Individual
- Lainnya (stakeholder PNS)
Dengan meninjau berbagai hal di atas, maka ada sanksi tersendiri yang akan diterima para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak melakukan pendataan ulang melalui e-PUPNS. Berikut Sanksi Apa saja yang akan diterima PNS jika tidak melakukan pendataan ulang e-PUPNS :
- Tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN
- Tidak akan mendapatkan layanan Kepegawaian
- Dinyatakan BERHENTI / PENSIUN
Jika dilihat dari sanksi yang akan di terima para PNS jika tidak melakukan pendataan ulang, maka kita bisa menyimpulkan bahwa pendataan ulang pegawai melalui e-PUPNS ini sangat penting. Jadi alangkah baiknya bagi anda para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mempersiapkan diri dalam entry pendataan e-PUPNS.
Berikut adalah alur atau proses dari pelaksanaan e-PUPNS :
Baca Juga :
Cara Mudah Mendapatkan NUPTK Baru
- PNS melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
- BKD melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut
- Entri formulir PUPNS secara elektronik
- Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD
- SKPD melakukan verifikasi data
- Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg
- BKD/Ropeg melakukan verifikasi data
- Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
- BKN Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data
Demikian adalah sedikit artikel mengenai
Sanksi dan Cara Login e-PUPNS 2015. Semoga artikel di atas bisa memberikan sedikit informasi kepada sahabat setia blog
Operator Sekolah. Salam Satu Data