• Home
  • About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

OPERATOR SEKOLAH

  • Home
  • Berita Terbaru
  • Pendidikan
  • Lowongan Kerja
  • Hiburan
  • Kepegawaian
  • Campuran ▼
    • Tips
    • Unik
    • Lucu
  • Other
Home → e-PUPNS → Kepegawaian → News → Sanksi dan Cara Login / Registrasi e-PUPNS 2015

Sanksi dan Cara Login / Registrasi e-PUPNS 2015

adynurhan
e-PUPNS, Kepegawaian, News
Berikut ini saya akan memberikan sedikit informasi mengenai Sanksi dan Cara Login e-PUPNS 2015. E-PUPNS adalah suatu sistem pendataan online ulang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Yang bertujuan untuk Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Dasar hukum tentang pendataan ulang e-PUPNS ini telah di atur di dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Jadi dengan adanya landasan hukum yang mengikat, maka tidak ada alasan bagi PNS untuk tidak melakukan update e-PUPNS dan pengisian serta pendataan ulang PNS melalui e-PUPNS ini bersifat WAJIB !

Pemerintah melakukan pendataan ulang PNS  melalui program e-PUPNS karena menilik dari latar belakang sebagai berikut :

Baca Juga : Download Buku Panduan Pengisian e-PUPNS
  • Kegiatan PUPNS terakhir dilakukan tahun 2003 -> perlu dilakukan PUPNS secara periodik minimal setiap 10 tahun sekali. 
  • Membangun fungsi monitoring dan evaluasi data kepegawaian untuk meningkatan dan memelihara keakurasian data 
  • Membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) PNS terhadap data kepegawaiannya 
  • Menata ulang sistem informasi kepegawaian sesuai amanat dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. 
  • Dinamika perubahan organisasi dan pemekaran wilayah, serta adanya perubahan dalam manajemen kepegawaian termasuk didalamnya manajemen ASN. 
  • Kebutuhan spesifik data (data welfare PNS seperti Perumahan, Kesehatan, Asuransi, Pendidikan dsb.)
Sedangkan cakupan data pegawai negeri sipil (PNS) yang di ambil Pemerintah dari program e-PUPNS ini adalah sebagai berikut :

  • Data Pokok Kepegawaian (Core Data) 
  • Data Riwayat (Historical Data) Seperti : 
  •      – Kepangkatan, 
  •      – Pendidikan, 
  •      – Jabatan, 
  •      – Keluarga 
  • Data Sosial Ekonomi (kesejateraan) PNS Seperti :
  •      – Pendidikan anak 
  •      – Perumahan 
  • Self assessment :
  •      – Competency and potency Individual 
  • Lainnya (stakeholder PNS)
Baca Juga : Cara Mudah Daftar / Registrasi e-PUPNS

Dengan meninjau berbagai hal di atas, maka ada sanksi tersendiri yang akan diterima para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak melakukan pendataan ulang melalui e-PUPNS. Berikut Sanksi Apa saja yang akan diterima PNS jika tidak melakukan pendataan ulang e-PUPNS :
e-pupns
  1. Tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN
  2. Tidak akan mendapatkan layanan Kepegawaian
  3. Dinyatakan BERHENTI / PENSIUN
Jika dilihat dari sanksi yang akan di terima para PNS jika tidak melakukan pendataan ulang, maka kita bisa menyimpulkan bahwa pendataan ulang pegawai melalui e-PUPNS ini sangat penting. Jadi alangkah baiknya bagi anda para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mempersiapkan diri dalam entry pendataan e-PUPNS.

Berikut adalah alur atau proses dari pelaksanaan e-PUPNS :

Baca Juga : Cara Mudah Mendapatkan NUPTK Baru
  1. PNS melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
  2. BKD melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut
  3. Entri formulir PUPNS secara elektronik 
  4. Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD 
  5. SKPD melakukan verifikasi data 
  6. Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg 
  7. BKD/Ropeg melakukan verifikasi data 
  8. Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg 
  9. BKN Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data
    alur proses e-pupns 2015
Demikian adalah sedikit artikel mengenai Sanksi dan Cara Login e-PUPNS 2015. Semoga artikel di atas bisa memberikan sedikit informasi kepada sahabat setia blog Operator Sekolah. Salam Satu Data

Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Popular Posts

  • Cara Cek Data Validasi Peserta Sergur Terbaru 2015
    Cara Cek Data Validasi Peserta Sergur Terbaru 2015 Kali ini saya akan membagikan sedikit informasi mengenai Cara Cek Data Validasi Pese...

Blog Archive

  • March 2016 (2)
  • February 2016 (2)
  • October 2015 (4)
  • September 2015 (2)
  • August 2015 (15)

Labels

  • Aplikasi Dapodik
  • Bantuan Siswa
  • e-PUPNS
  • FOPPSI
  • Hiburan
  • Kepegawaian
  • Komik
  • News
  • Pendidikan
  • Siswa
  • UKG 2015

Recent Post

    Pages

    • Home
    • About Us
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Contact Us
    • Sitemap
    Copyright © 2015-2020 OPERATOR SEKOLAH. All rights reserved. My Notes Template. Simple Default Template edited by RT Media ™. Powered by Login