• Home
  • About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

OPERATOR SEKOLAH

  • Home
  • Berita Terbaru
  • Pendidikan
  • Lowongan Kerja
  • Hiburan
  • Kepegawaian
  • Campuran ▼
    • Tips
    • Unik
    • Lucu
  • Other
Home → Kepegawaian → News → UKG 2015 → UKG : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Latar Belakang dan Dasar Hukum

UKG : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Latar Belakang dan Dasar Hukum

adynurhan
Kepegawaian, News, UKG 2015
 UKG : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Latar Belakang dan Dasar Hukum
Setelah saya memberikan beberapa hal mengenai UKG mulai dari cara cek calon peseta UKG, Jadwal Pelaksanaan UKG, Download Kisi-kisi soal UKG hingga Download Aplikasi Pelatihan UKG, maka kali ini saya akan membagikan kembali informasi mengenai Pengertian, Tujuan dan Fungsi UKG kepada anda semua sahabat setia blog Operator Sekolah. Pada tahun ini UKG (Uji Kompetensi Guru) menjadi fenomena yang sangat ramai di perbincangkan terutama oleh para sahabat guru, dikarenakan UKG pada tahun ini akan dilaksanakan secara serentak oleh pemerintah pada bulan Nopember 2015 mendatang. Dengan alasan tersebut, maka saya akan memberikan informasi tentang apa yang dimaksud UKG serta Fungsi dan Tujuan diadakan UKG ini. Dibawah ini saya berikan pengertian beberapa hal mengenai UKG.

Pengertian UKG (Uji Kompetensi Guru)

Disini saya akan memberikan sedikit gambaran mengenai Uji Kompetensi Guru disingkat UKG. UKG adalah sebuah kegiatan Ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. Setelah anda membaca pengertian UKG, maka berikutnya silahkan anda baca juga Latar Belakang UKG.

Fungsi dan Tujuan UKG (Uji Kompetensi Guru)

Setelah anda membaca pengertian UKG diatas, maka saya akan memberikan sedikit gambaran mengenai Fungsi dan Tujuan di adakannya UKG (Uji Kompetensi Guru). Guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Setelah anda membaca ini, maka anda telah mengetahui secara pasti tentang garis besar pelaksanaan UKG.

Pentingnya profesi Guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, maka pemerintah memberikan perhatian khusus kepada para guru dengan diadakan Uji Kompetensi Guru yang bertujuan mampu memberikan dan meningkatkan mutu pendidikan bangsa. Berkaitan dengan program tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG). Sasaran program strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015–2019 antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Oleh karena itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.

Latar Belakang Dilaksanakan UKG (Uji Kompetensi Guru) 

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan.

Dasar Hukum UKG (Uji Kompetensi Guru) 

Setelah anda membaca semua hal mengenai UKG (Uji Kompetensi Guru) diatas, mulai dari Pengertian UKG, Funfsi dan Tujuan UKG dan Latar belakang diadakan UKG, maka dibawah ini saya berikan Dasar hukum tentang UKG.

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; 
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 
  7. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit; 
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional.

Demikan artikel yang dapat saya berikan kepada anda, semoga dengan membaca artikel di atas dapat memberikan informasi yang bermanfaat kepada anda.

Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Popular Posts

  • UKG : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Latar Belakang dan Dasar Hukum
    Setelah saya memberikan beberapa hal mengenai UKG mulai dari cara cek calon peseta UKG , Jadwal Pelaksanaan UKG , Download Kisi-kisi soa...
  • Rincian Kerja, Tugas dan Tanggung Jawab Operator Sekolah
    Setelah saya membagikan beberapa informasi mengenai UKG , kali ini saya akan mencoba membagikan informasi mengenai Kerja, Tugas dan Tanggun...

Blog Archive

  • March 2016 (2)
  • February 2016 (2)
  • October 2015 (4)
  • September 2015 (2)
  • August 2015 (15)

Labels

  • Aplikasi Dapodik
  • Bantuan Siswa
  • e-PUPNS
  • FOPPSI
  • Hiburan
  • Kepegawaian
  • Komik
  • News
  • Pendidikan
  • Siswa
  • UKG 2015

Recent Post

    Pages

    • Home
    • About Us
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Contact Us
    • Sitemap
    Copyright © 2015-2020 OPERATOR SEKOLAH. All rights reserved. My Notes Template. Simple Default Template edited by RT Media ™. Powered by Login