Berikut ini saya akan memberikan sedikit informasi mengenai Sanksi dan Cara Login e-PUPNS 2015. E-PUPNS adalah suatu sistem pendataan online ulang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Yang bertujuan untuk Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Dasar hukum tentang pendataan ulang e-PUPNS ini telah di atur di dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Jadi dengan adanya landasan hukum yang mengikat, maka tidak ada alasan bagi PNS untuk tidak melakukan update e-PUPNS dan pengisian serta pendataan ulang PNS melalui e-PUPNS ini bersifat WAJIB !